AKUNTANSI KEHAKIMAN

  • BURHAN GESI
Keywords: Akuntansi Kehakiman, Ahli Akuntansi Keuangan, Keterangan Ahli Akuntansi

Abstract

yang ber-KeTuhanan, hukum mesti ditegakan dalam segala aspek kehidupan manusia. Hukum
bukanlah suatu skema yang final, namun terus bergerak, berubah, mengikuti dinamika kehidupan
manusia. Karena itu, hukum tetap terus dibedah dan digali melalui usaha-usaha nyata untuk
mencapai terang cahaya kebenaran dalam menggapai keadilan. Manusia selaku aktor terpenting
dan utama dibelakang kehidupan hukum tidak hanya dituntut untuk mampu menciptakan dan
menjalankan hukum (making the law), tetapi juga keberanian untuk mematahkan dan
merobohkannya (breaking the law) manakala hukum tidak sanggup menghadirkan roh dan
substansi keberadaannya, yakni mampu menciptakan keharmonisan, kedamaian, ketertiban, dan
kesejahteraan masyarakatnya. Dalam proses penegakan hukum, agar tidak mencederai rasa
keadilan masyarakat, mengikuti prosedur dan mekanisme yuridis semata, menerapkan pasal-pasal
dan bunyi undang-undang saja, melainkan proses yang melibatkan perilaku-perilaku masyarakat
yang berlangsung dalam struktur sosial tertentu. Misalnya saja, seorang hakim tidak boleh
menolak suatu perkara yang diajukan kepadanya dengan alasan tidak ada hukum yang mengatur
berkenaan dengan obyek perkara yang diajukan, atau hakim tidak mengetahui hukumnya. Hakim
dalam memutuskan suatu perkara harus bisa menemukan hukumnya (rechtvinding) dan
membentuk hukum baru (rechtvorming) jika perkara yang diajukan kepadanya belum ada hukum
tertulis yang mengaturnya, karena hukum tidak saja bersifat tatanan aturan secara tekstual an sich
(ordegenik) tetapi juga dalam tatanan kontekstual berbasis fleksibel. Dengan demikian sebuah
peristiwa hukum, ketika diajukan dalam proses peradilan, hakim membutuhkan dokumen transaksi
(bukti-bukti dan alat bukti) yang cukup, dan dapat dijadikan sebagai dasar pertimbangan dalam
memeriksa, memutus, dan mengadili sebuah perkara. Dan disanalah peran besar seorang ahli
akuntansi keuangan (AAK).