ANALISIS PENGARUH SALURAN DISTRIBUSI TERHADAP PENINGKATAN VOLUME PENJUALAN BIR PADA UD. KEAGUNGAN KUPANG

  • ZAINUDIN A DJAHA POLITEKNIK NEGERI KUPANG
Keywords: OPTIMALISASI DAN RETRIBUSI

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Potensi Retribusi IMB, mengetahui
Optimalisasi Potensi Retribusi IMB dan Mengidentifikasi hambatan-hambatan yang dihadapi
pemerintah daerah dalam optimalisasi Potensi Retribusi IMB terhadap PAD di Kabupaten Alor.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif untuk menggambarkan sifat-sifat individu, keadaan,
gejala atau kelompok tertentu untuk menentukan adanya suatu gejala dengan gejala lain dalam
masyarakat di Kecamatan Teluk Mutiara dan Alor Barat Laut Kabupaten Alor. Hasil studi
menunjukkan bahwa Potensi Retribusi IMB di Kabupaten Alor sebesar Rp. 12,553,100,000,
dengan tingkat realisasi tahun 2010 sebesar Rp. 22,100,000 (9,89%), realisasi tahun 2011 sebesar
Rp. 23.250000 (21,69%) dan realisasi tahun 2012 sebesar Rp. 23.740.000 (79,62%). Sementara
hambatan yang dihadapi dalam sosialisasi perda adalah masih kurangnya tenaga dalam
memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang IMB sehingga berpengaruh terhadap
Implementasi Perda No 12 Tahun 1998 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Sanksi
hukum yang diberlakukan terhadap wajib retribusi kurang efektif, dikarenakan belum
dilaksanakannya perangkat hukum atau Peraturan Daerah yang mengatur mengenai penerapan
sanksi secara tegas terhadap wajib retribusi yang tidak mau membayar. Disarankan agar
pemerintah memperbanyak media sosialisasi perda nomor 12 Tahun 1998 dan dapat
memperbanyak SDM untuk sosialisasi agar potensi PAD Kabupaten Alor dapat dikelola
maksimal untuk meningkatkan PAD. Disarankan juga agar pemerintah mengalokasikan dana
dalam APBD untuk sosialisasi Perda nomor 12 Tahun 1998, dan juga pemerintah dapat
membekali aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi hukum bagi masyarakat yang
melanggar ketentuan perda nomor 12 Tahun 1998, serta disarankan agar masyarakat dapat
mendatangi Dinas Tata Ruang dan Bangunan untuk meminta penjelasan tentang Perda Nomor 12
Tahun 1998.

Published
2020-05-01