PERSEPSI PENGGUNA LAYANAN DIGITAL DI ERA COVID 19 PASCA DITERBITKANNYA PMK NOMOR 48/PMK.03/2020 TENTANG PPN ATAS PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK

  • Sri Endar Utami JURUSAN AKUNTANSI POLITEKNIK NEGERI KUPANG
Keywords: Persepsi Pelanggan, Layanan Digital, Covid-19, PPN

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan 1) Persepsi pengguna layanan digital terhadap PMK Nomor 48 /Pmk.03/2020 Tentang PPN atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. 2) Persepsi pengguna layanan digital terhadap pembebanan PPN 10% pada pelayanan digital Per 1 Juli 2020. 3) Persepsi pengguna layanan digital dalam pengambilan keputusan berlangganan layanan digital. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif bersifat deskriptif. Responden dipilih menggunakan purposive sampling. Hasil wawancara juga dianalisis menggunakan teknik analisis yang dikembangkan
oleh Miles, Huberman (1994) yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menyatakan bahwa sebagian besar responden belum mengetahui bahkan memahami pengimplementasian PPN 10% atas barang dan jasa digital dalam PMK Nomor 48 /Pmk.03/2020. Kedua, lebih dari setengah responden tidak berkeberatan jika harus membayar PPN 10% atas layanan diginal yang digunakan. Ketiga, sebagian besar pelanggan akan tetap berlangganan barang dan jasa layanan digital walapun hampir setengah pelanggan layanan digital tidak menyetujui implementasi PMK Nomor 48 /Pmk.03/2020.

Published
2020-01-03