PENGARUH PAJAK HOTEL, PAJAK RESTORAN, DAN PAJAK HIBURAN TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH KABUPATEN BONE BOLANGO

  • Reyther Biki JURUSAN AKUNTANSI POLITEKNIK NEGERI KUPANG
  • Lilis A Udaili ALUMNI PROGRAM STUDI AKUNTANSI UNIVERSITAS ICHSAN GORONTALO
Keywords: Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, PAD

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis seberapa besar Pajak Daerah yang terdiri dari Pajak Hotel (X1), Pajak Restoran (X2), dan Pajak Hiburan (X3), baik secara simultan dan parsial berpengaruh positif dan signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (Y) pada Badan Keuangan Dan Pendapatan Daerah Kabupaten Bone Bolango. Jenis penelitian ini adalah penelitian kuantitatif dengan menggunakan data sekunder berupa Laporan Realisasi Anggaran dari tahun 2015 s/d 2019. Teknik analisis yang digunakan adalah regresi berganda. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis Pajak Hotel
(X1), Pajak Restoran (X2), dan Pajak Hiburan (X3) secara simultan berpengaruh positif dan signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (Y) sebesar 83,90% dan sisanya sebesar 16,10% dipengaruhi oleh variabel lain diluar model. Pajak Hotel (X1) berpengaruh negatif dan tidak signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (Y), dengan kontribusi sebesar -0,184 satuan. Pajak Restoran (X2) berpengaruh
positif dan signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (Y), dengan kontribusi sebesar 1,157 satuan. Pajak Hiburan (X3) berpengaruh negatif dan tidak signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (Y), dengan kontribusi sebesar -0,302 satuan. 

Published
2020-05-11