PEER REVIEWERS
Peer reviewer wajib memberikan rekomendasi untuk membantu penulis meningkatkan kualitas naskah yang diterbitkan dan editor dalam menentukan kebijakan redaksi, sesuai dengan keahlian masing-masing
- Kesediaan
Peer reviewer harus menginformasikan kepada editor tentang kesediaan untuk melakukan review terhadap naskah yang akan diterbitkan. Jika tidak mau, peer reviewer harus memberi tahu editor.
- Kerahasiaan
Naskah yang direview adalah dokumen rahasia. Komunikasi dengan pihak lain tanpa izin penulis dilarang.
3. Objektivitas Standar
Peninjau sejawat harus berpegang pada prinsip objektivitas dan menghindari kritik pribadi terhadap penulis naskah selama proses peninjauan. Semua komentar harus disertai dengan saran yang jelas dan mendukung
4. Kejelasan Referensi
Peer Reviewer direkomendasikan untuk memberikan informasi kepada penulis penelitian dengan literatur, atau studi kasus relevan yang belum dikutip, memiliki kesamaan substansial atau tumpang tindih dengan naskah yang direview.
5. Konflik kepentingan
- Peninjau sejawat tidak diperbolehkan menggunakan bahan manuskrip yang tidak diterbitkan untuk penggunaan pribadi tanpa izin tertulis sebelumnya dari penulis, dalam keadaan apa pun.
- Informasi dan ide yang terkandung dalam naskah yang direview bersifat rahasia dan tidak boleh disebarluaskan atau digunakan untuk keuntungan pribadi.
- Jika memiliki konflik kepentingan karena alasan persaingan, kolaborasi, atau hubungan lain dengan penulis, institusi atau perusahaan yang terlibat dalam penerbitan, peer reviewer tidak diperbolehkan untuk mengevaluasi naskah terkait