- Naskah berupa hasil penelitian kepustakaan, penelitian lapangan, atau karya ilmiah lainnya yang belum dan tidak pernah dipublikasikan dalam media cetak lain.
- Setiap kutipan dalam sebuah artikel ilmiah dicantumkan sumber kutipannya dalam sebuah footnote. Sebagaimana contoh berikut ini: Irzani., Muhsam. 2020. Ilmu Hukum. JUSTICIABLE: Jurnal Fakultas Hukum. hlm . 64-65
- Naskah ditulis dengan sistematika sebagai berikut:
Penelitian Kepustakaan:
Judul
Nama Penulis
Abstrak (berbahasa Indonesia dan Inggris)
Pendahuluan (mendiskripsikan permasalahan yang melatarbelakangi diangkatnya tema itu)
Pembahasan (dijabarkan dalam sub-sub judul)
Kesimpulan/Penutup
Daftar Pustaka
Penelitian Lapangan
Judul
Nama Penulis
Abstrak (berbahasa Indonesia dan Inggris)
Pendahuluan (mendiskripsikan permasalahan yang melatarbelakangi diangkatnya tema itu)
Metode Penelitian
Hasil Penelitian
Pembahasan
Kesimpulan/Penutup
Daftar Pustaka
- Penyusunan daftar pustaka harus sesuai dengan daftar abjad (nama penulis) secara alpabetis, dan daftar pustaka yang ditulis harus tercantum dalam tubuh tulisan.Sistematika penulisan daftar pustaka adalah sebagaimana contoh berikut ini: Irzani., Muhsam. 2020. Ilmu Hukum. JUSTICIABLE: Jurnal Fakultas Hukum. hlm . 64-65
- Naskah diketik dengan menggunakan komputer dengan ukuran kuarto berjarak 2 spasi, minimal 10 halaman maksimal 15 halaman dan disertakan filenya dalam sebuah disket berikut juga daftar biografi penulis.
- Naskah disusun dalam Bahasa Indonesia sesuai dengan Pedoman Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EYD).
- Dewan redaksi berhak merubah teks artikel ilmiah yang hendak diterbitkan tanpa pemberitahuan kepada penluis, dengan tidak merubah substansi yang dikandungnya.
- Dewan redaksi tidak bertanggung jawab atas isi dari artikel yang dimuat dan tanggung jawab sepenuhnya dilimpahkan kepada penulis yang bersangkutan.