1. Naskah berupa hasil penelitian kepustakaan, penelitian lapangan, atau karya ilmiah lainnya yang belum dan tidak pernah dipublikasikan dalam media cetak lain.
  2. Setiap kutipan dalam sebuah artikel ilmiah dicantumkan sumber kutipannya dalam sebuah footnote. Sebagaimana contoh berikut ini: Irzani., Muhsam. 2020. Ilmu Hukum. JUSTICIABLE: Jurnal Fakultas Hukum. hlm . 64-65
  3. Naskah ditulis dengan sistematika sebagai berikut:

 

Penelitian Kepustakaan:

Judul

Nama Penulis

Abstrak (berbahasa Indonesia dan Inggris)

Pendahuluan (mendiskripsikan permasalahan yang melatarbelakangi diangkatnya tema itu)

Pembahasan (dijabarkan dalam sub-sub judul)

Kesimpulan/Penutup

Daftar Pustaka

 

Penelitian Lapangan

Judul

Nama Penulis

Abstrak (berbahasa Indonesia dan Inggris)

Pendahuluan (mendiskripsikan permasalahan yang melatarbelakangi diangkatnya tema itu)

Metode Penelitian

Hasil Penelitian

Pembahasan

Kesimpulan/Penutup

Daftar Pustaka

  1. Penyusunan daftar pustaka harus sesuai dengan daftar abjad (nama penulis) secara alpabetis, dan daftar pustaka yang ditulis harus tercantum dalam tubuh tulisan.Sistematika penulisan daftar pustaka adalah sebagaimana contoh berikut ini: Irzani., Muhsam. 2020. Ilmu Hukum. JUSTICIABLE: Jurnal Fakultas Hukum. hlm . 64-65
  2. Naskah diketik dengan menggunakan komputer dengan ukuran kuarto berjarak 2 spasi, minimal 10 halaman maksimal 15 halaman dan disertakan filenya dalam sebuah disket berikut juga daftar biografi penulis.
  3. Naskah disusun dalam Bahasa Indonesia sesuai dengan Pedoman Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EYD).
  4. Dewan redaksi berhak merubah teks artikel ilmiah yang hendak diterbitkan tanpa pemberitahuan kepada penluis, dengan tidak merubah substansi yang dikandungnya.
  5. Dewan redaksi tidak bertanggung jawab atas isi dari artikel yang dimuat dan tanggung jawab sepenuhnya dilimpahkan kepada penulis yang bersangkutan.