Main Article Content

Abstract

Penelitian ini bertujuan dalam untuk mengetahui penerapan model pembelajaran jurisprudential inquiry dalam meningkatkan hasil belajar siswa Kelas X MAN Kota Kupang. Penelitian ini merupakan penelitian tindakan kelas yaitu penelitian yang dilakukan di kelas dengan tujuan memperbaiki atau meningkatkan hasil belajar siswa. Subjek penelitian dalam penelitian ini adalah siswa kelas X. Penelitian ini dilakukan dalam dua siklus dan setiap siklus dengan dua kali pertemuan. Teknik pengumpulan data dalam penelitian menggunakan lembar observasi, tes, wawancara  dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukan bahwa penerapan model pembelajaran jurisprudential inquiry dapat  meningkatkan hasil belajar siswa pada mata pelajaran sosiologi. Hal tersebut ditunjukan dengan peningkatan ketuntasan belajar peserta didik pada setiap siklusnya. pada pra siklus  siswa yang memiliki kategori kurang  20 orang dengan persentase 66,67%  siswa yang memiliki kategori sedang 6 orang dengan persentase 20% sedangkan siswa yang memiliki kategori cukup 4 orang dengan persentase 13,33%. Pada siklus I siswa yang memiliki kategori kurang 7 orang dengan persentase 23,34%  siswa yang memiliki kategori sedang 8 orang dengan persentase 26,66% sedangkan siswa yang memiliki kategori cukup 15 orang dengan persentase 50%. Sedangkan pada siklus II siswa yang memiliki kategori sedang 3 orang dengan persentase 10%,  siswa yang memiliki kategori cukup 3 orang dengan persentase 10%, siswa yang memiliki kategori baik 20 orang dengan persentase 66,67% dan siswa yang memiliki kategori sangat baik 4 orang dengan persentase 13,33% maka persentase ketuntasan pada siklus II ialah 90%.

Keywords

Jurisprudential Inquiry, Hasil Belajar

Article Details

How to Cite
Sl, R. (2024). PENERAPAN MODEL PEMBELEJARAN JURISPRUDENTIAL INQUIRY DALAM MENINGKATKAN HASIL BELAJAR SOSIOLOGI. Prosiding Ilmu Pendidikan Dan Keguruan, 2, 31-38. Retrieved from https://e-journal.unmuhkupang.ac.id/index.php/pps/article/view/1839

References

  1. Arikunto, S. (2010). Penelitian Tindakan Kelas. Jakarta: PT Bumi Aksara
  2. Hamdayama. (2016). Metodologi Pengajaran. Jakarta: PT. Bumi Aksara.
  3. Hamzah. (2014). Model Pembelajaran Menciptakan Proses Belajar Mengajar yang Kreatif dan Efektif. Jakarta: PT Bumi Aksara.
  4. Hendrizal. (2017). Urgensi Model Pembelajaran Jurisprudential Inquiry dalam Keberagaman. Padang: Jurnal PPKn & Hukum.
  5. Herminingsih. (2012). Spiritualitas Dan Kepuasan Kerja Sebagai Faktor Organizational Citizenship Behavioral (OCB). Jurnal Ilmu ekonomi dan Sosial, 126-140.
  6. Kastolani. (2014). Model pembelajaran Inovatif Teori dan Aplikasi. Salatiga: STAIN Salatiga.
  7. .Mujtahidin. (2014). Teori Belajar dan Pembelajaran. Surabaya: CV Salsabila Putra Pratama.
  8. Putra, D.S.H. dkk. (2014). Keperawatan anak dan tumbuh kembang (pengkajian dan pengukuran). Yogyakarta: Nuha Medika.
  9. Putra, I. K. A. (2013). Penerapan Model Pembelajaran Telaah Jurisprudential Melalui Metode Dialog Socrates Untuk meningkatkan Kemapuan Mengungkapkan Pendapat Siswa Kelas X SMAN 1 Sukasada.
  10. Sani. (2013). Inovasi Pembelajaran. Jakarta: Bumi Aksara.
  11. Sinar. (2018). Metode Active Learning (Upaya Meningkatkan Keaktifan Dan Hasil Belajar Siswa). Yogyakarta: Budi Utama..
  12. Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta, CV.
  13. Suprijono, Agus. (2016). Cooperative Learning Teori dan Aplikasi Paikem, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.