ANALISIS EKONOMISASI, EFISIENSI DAN EFEKTIVITAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PADA PEMERINTAH KABUPATEN KUPANG

  • Agusta Amanda Wulandari JURUSAN AKUNTANSI POLITEKNIK NEGERI KUPANG
Keywords: Ekonomis, Efisien dan Efektif

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah: 1) untuk mengetahui Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang yang Ekonomis, Efisien, dan Efektif, dengan menggunakan data Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016-2018. Hasil penelitian menunjukkan  bahwa penerimaan pajak daerah dengan capaian realisasi dalam kategori sangat efektif disebabkan oleh peningkatan realisasi pajak kendaraan bermotor. Hal ini dibuktikan dengan realisasi pajak kendaraan bermotor tahun 2016 sebesar sebesar Rp. 71.147.536.996 atau realisasi pajak kendaraan bermotor
mencapai 102,90%, realisasi pajak kendaraan bermotor tahun 2017 sebesar sebesar Rp. 82.523.663.194 atau realisasi pajak kendaraan bermotor mencapai 96,18% dan realisasi pajak kendaraan bermotor tahun 2018 sebesar sebesar Rp. Rp.97.671.648.062 atau realisasi pajak kendaraan bermotor mencapai 93,10%
Realisasi retribusi daerah untuk tahun 2013 masuk dalam kategori sangat efektif dimana capaian ini dipengaruhi oleh capaian penerimaan retribusi dari berbagai SKPD yang ditugaskan untuk memungut Retribusi Daerah sebesar 105,39%. Tercapainyan realisasi retribusi di atas 100% ini disebabkan oleh karena beberapa dinas / SKPD realisasinya retribusinya di atas 100% di tahun 2013 antara lain Dinas Kesehatan realisasi retribusi mencapai 108%, Dinas Pekerjaan Umum realisasi retribusi mencapai 110%, Badan lingkungan hidup 132,72%, Dinas Sosial 148,07%, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi 157,35%, Dinas Koperasi dan UKM 119,14%, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan 112,58%, Badan
Diklat Daerah 128%, Dinas Perikanan 152% dan Dinas Perindustrian 132%. Disarankan agar Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Timur melalui Dinas Pendapatan dan Asset daerah dapat mempertahankan capaian realisasi pajak daerah dan dapat meningkatkan realisasi pajak daerah di tahuntahun
mendatang dengan cara melakukan sosialisasi dan pemberian kesadaran kepada wajib pajak tentang pentingnya pembayaran pajak melalui metode self Assesment atau pembayaran pajak kendaraan bermotor langsung oleh wajib pajak ke kantor pajak.

Published
2020-01-06